JEMBER-Gabungan Reskrim Polsek Puger Bersama Resmob barat dan Polsek Sumberbaru berhasil menangkap seorang pria dengan inisial AN(36) karena aksi tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilakukannya, Jumat 23 September 2022 Sekitar jam 21.00wib
Pria yang berasal dari desa gelang kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember ditangkap setelah kurang lebih 1 bulan membawa kabur sepeda motor honda Scopy P 3740 HS milik Yulianti (41)warga desa/Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Diketahui, peristiwa kejahatan yang dilakukan AN terjadi pada hari Rabu (10/08) sekitar pukul 16.25WIB. Saat itu, korban memposting sepeda motor miliknya di media sosial kemudian Pelaku berminat membeli, tidak berselang lama bertransaksi akan tetapi AN berpura pura sakit perut pamit akan BAB dan meminjam sepeda motor korban tanpa curiga memberikan begitu saja kendaraan dan STNK turut dibawa. Ia baru tersadar sepeda motornya telah dicuri ketika pelaku tak kunjung kembali setelah ditunggu berjam-jam, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
selanjutnya korban melapor ke polsek Puger, Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), Kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Setelah dilaksanakan penyelidikan didapati informasi bahwa pelaku berada di desa Gelang Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.
Petugas melaksanakan tindak lanjut dengan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil penangkapan, Petugas mengamankan barang bukti BPKB sepeda motor honda Scopy No Pol :P-3740-HS.