JEMBER, - Kecepatan dan dedikasi dalam pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Jember telah mendapat pengakuan yang luar biasa dari Masyarakat.
Hal itu juga diakui oleh PT Jasa Raharja Kabupaten Jember yang baru – baru ini telah memberikan untuk Polres Jember.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja Jember, Abdul Bar, S.E., AWP, dan diterima oleh Wakapolres Jember, Kompol Jimmy Heryanto Hasiholan SH SIK di lobbi Polres Jember, Sabtu ( 2/3/2024).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai pengakuan atas kecepatan dan profesionalisme Polres Jember dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Jember.
Dalam acara tersebut, Abdul Bar, S.E., AWP, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan oleh Polres Jember dalam menangani kasus-kasus kecelakaan lalu lintas.
"Kami memberikan penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan atas kecepatan dan keprofesionalisme Polres Jember dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, " ucap Abdul Bar.
Sementara itu Wakapolres Jember, Kompol Jimmy Heryanto Hasiholan menyampaikan terima kasih atas pengakuan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.
Ia menyatakan bahwa penghargaan ini tidak hanya untuk dirinya pribadi, tetapi juga untuk seluruh anggota Polres Jember yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Penghargaan ini akan menjadi dorongan bagi kami untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas kami sebagai pelayan masyarakat, " ujar Kompol Jimmy.
Kompol Jimmy menyebut penghargaan itu tidak hanya sekedar simbol, tetapi juga menjadi cerminan dari dedikasi Polres Jember dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
“Semoga penghargaan ini dapat menginspirasi semua pihak untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, demi terciptanya kehidupan yang lebih aman dan nyaman bagi semua, ”pungkasnya. (*)