JEMBER - Bertempat di Aula PB Sudirman Pemerintah Kabupaten Jember, pada Rabu 22/12/2021 dilaksanakan Audensi dan Rapat Koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Jember bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD).
Hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Bupati Jember Hendy Siswanto, Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman, Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Kepala Pengadilan Negeri Jember serta Ketua DPRD Jember Itqon Sauqi.
Hadir diantaranya 226 Kepala Desa se Kabupaten Jember, yang tergabung pada Perpres 104/2021, yang dianggap mengkebiri Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa.
Diwakili oleh Ketua AKD Kabupaten Jember Nurkholis yang juga Kepala Desa Bangsalsari Kec Bangsalsari Kabupaten Jember dan Sunardi Hadi Sekretaris AKD yang juga Kepala.Desa Sidomukti Kecamatan Mayang Kabupaten Jember, yang intinya memohon agar ditinjau kembali Peraturan Presiden (Perpres) no. 104/2021 yang mengatur pemanfaatan dana desa.
Khususnya dengan mewajibkan setiap desa untuk memberikan bantuan langsung tunai bersumber pada dana desa tersebut sebesar minimal 40