Unit Reskrim Polsek Sumberbaru Polres Jember berhasil mengamankan Seneri Alisa Sarmadi (52 tahun) warga dusun Kalibanter, desa Kalipenggung, kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, pada hari Jumat, (2/12/2022) sekita Jam 11.00 wib lalu, yang hendak melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di pinggir jalan dusun Jatikoong, desa Jatiroto, kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian anggota unit Reskrim melakukan pengintaian terhadap tersangka, " ujar Kapolsek Sumberbaru AKP. Facthur Rahman. Selasa (6/12/2022)
Facthur nenyampaiakan, Sekitar jam 11.00 wib di pinggir jalan dusun Jatikoong, desa Jatiroto, kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, setelah sekian lama tersangka berinisial (S) lewat, dengan ciri-cirinya sama yang di informasikan oleh masyarakat, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Setelah berhasil mengaman kan terhadap tersangka, anggota lalu melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan benar saja anggota menemukan 1 klip seberat 3, 26 gram sabu dan 2 Handphone saat di geledah oleh anggota, " ungkapnya.
Facthur mengungkapkan, setelah dilakukan penggeledahan di TKP terhadap tersangka, kemudian anggota melakukan penggeledahan dirumah tersangka, dan di temukan narkoba jenis sabu seberat 20 gram, dan timbangan digital yang di simpan oleh tersangka dirumahnya.
Lanjut Facthur, dari tangan tersangka anggota berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat 1 klip 3, 26 gram, 1 klip 20 gram, timbangan digital, 2 Handphone, 1 sendok, 1 scop dan uang tunai sebanya 50.000.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
"Atas perbuatannya tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan kurungan penjara 20 tahun, dan minimal 6 tahun penjara, " pungkasnya. (AR/Nan)