Jember – Lakukan Pemukulan terhadap pacar hingga mengakibatkan memar di bagian dahi dan lutut kanan seorang pria berinisial nama HR (41), diamankan Polsek Sumbersari atas dugaan tindak pidana penganiayaan, Selasa , 24 Januari 2023.
Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng SH, membenarkan adanya dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi jl bengawan solo depan gedung DPRD Jember.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sumbersari, untuk penyelidikan lebih lanjut, " kata kapolsek Sumbersari.
Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, (24/01), sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu korban bernama Merta dengan Pelaku hubungannya pacaran datang ke tempat kos dan pada saat makan bersama ada telpon dari orang tua tersangka dan sewaktu telpon diberikan kepada korban ternyata tidak bersedia menerimanya sehingga pelaku emosi dan membentaknya, terjadi cekcok mulut, korban hendak pulang pelaku berusaha untuk memegangi korban hingga terjadi pergumulan ditanah dan pelaku memukul kepala pelapor mengenai dahi, selanjutnya setelah berhasil lepas maka pelapor langsung lari dan melaporkan ke polsek sumbersari
Menerima laporan korban, pada hari Selasa, (24/01), terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan, dan setelah diminta keterangan terhadap saksi-saksi dan visum kemudian Unit Reskrim Polsek sumbersari cek di lapangan, dan bahwa benar telah terjadi tindak penganiayaan.
"Kemudian Polsek Sumbersari berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang dijelaskan oleh korban mengamankan pelaku