JEMBER - Anggota Polsek Polsek Tanggul, Polres Jember mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tempat parkir sekolah SMK PGRI 4 Tanggul Jl.PB.Sudirman No.48 Dusun.Teko’an Desa Tanggulkulon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember siang hari jam 13.20.pada hari Rabu (30/08/2022).
Kapolsek Tanggul AKP.Miftakhul Huda S.sos menjelaskan saat dikonfirmasi, tersangka seorang pria berinisial NI 21th, warga desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.
Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di tempat parkir sepeda motor sekolah SMK PGRI 4 Tanggul. Kendaraan dalam keadaan terkunci stang, JN yang merupakan satpam di SMK PGRI 4itu, melihat ada seorang yang berusaha memindahkan sepeda motor jenis Honda GL milik korban RS karyawan TU sekolah.
JN langsung memegang NI dan mengamankannya. Namun sebelumnya JN menemui pemilik motor diruang TU tempatnya bekerja dan menanyakan apa ada seorang temannya yang meminjam motor RS, yang dijawab RS dengan tidak ada yang meminjam sepeda motor miliknya.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
Atas dasar itulah pelaku diserahkan ke Polisi dan disangkakan dengan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) jo 362 KUHP beserta barang buktinya berupa 1 (satu) buah kaos warna hitam.1 (satu) pasang stoking tangan warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna Hitam.1 (satu) Unit sepeda motor GL160D, warna Hitam, tahun 2006, Nopol : N-6469-PS. (AR).