JEMBER - Meski belum semua tugu yang berlogo perguruan silat dibongkar semua, namun secara pasti satu persatu dengan kesadaran dan inisiatif dari anggota perguruan silat, keberadaan tugu berlogo perguruan silat, mulai berkurang, baik yang dibongkar, maupun yang dialih fungsikan.
Terbaru tugu milik PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) kecamatan Sumbersari sisi utara lapangan Wirolegi, juga mulai dilakukan perubahan dengan mengalih fungsikan tugu tersebut menjadi tugu Pancasila.
Prosesi alih fungsi tugu dari PSHT menjadi Tugu Pancasila, selain dilakukan oleh warga PSHT sendiri yang dipimpin oleh Ida Effendi, selaku ketua Ranting PSHT Sumbersari, juga dihadiri dan disaksikan oleh jajaran Muspika Sumbersari.
Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat SIK. SH. MH., melalui Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Pianto SH., menyampaikan bahwa perubahan alih fungsi tugu dari yang sebelumnya logo PSHT dengan diganti Pancasila, merupakan solusi terbaik yang dilakukan oleh perguruan silat.
Pihaknya pun mengapresiasi serta berharap apa yang sudah dilakukan oleh PSHT Ranting Sumbersari ini, bisa segera diikuti oleh perguruan silat lainnya di Kabupaten Jember.
“Pengalihan fungsi tugu perguruan silat milik saudara kita warga PSHT menjadi tugu Pancasila, merupakan solusi yang bagus dan bisa masuk akal, Kami harapkan bisa diikuti langkahnya oleh ranting yang lain dan perguruan silat lainnya, ” ujar Kompol Sugeng Pianto SH, Selasa (12/9).
Pengalihan fungsi tugu berlogo perguruan silat menjadi tugu pancasila ini, juga sudah disepakati oleh seluruh perguruan silat se Kabupaten Jember pada akhir Agusrtus 2023 lalu.
Sedangkan untuk tugu PSHT yang ada di sisi utara lapangan Wirolegi ini, pengalihan fungsi menjadi Tugu Pancasila, akan dilakukan secara swadaya dan bertahap dengan diawasi langsung oleh ketua Ranting PSHT Sumbersari.
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
Seperti diketahui persoalan Tugu Perguruan silat yang mendapat atensi dari Muspida Propinsi Jatim, agar yang berdiri diatas tanah negara dilakukan pembongkaran.
Hal itu juga disampaikan oleh Kapolda Jatim melalui surat himbauan nomor : B/6591/VI/PAM.3.3/2023 tanggal 27 Juni 2023 dan Surat himbauan Bakesbangpol Provinsi Jatim nomor : 300/5984/209.5/2023 tanggal 26 Juni 2023 perihal Penertiban / Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Daerah. (*)